Sudah mafhum bagi pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhambat oleh berbagai persyaratan untuk mendapatkan kredit di bank. Apalagi semenjak adanya kebijakan manajemen risiko yang berkiblat kepada Basel II. Bank harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam memberikan kucuran kreditnya kepada nasabah untuk menghindari risiko kreditnya.
Pelaku usaha UMKM umumnya tidak memenuhi standard untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Oleh karenanya pemerintah memberikan skema kebijakan fasilitas kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setiap tahunnya pemerintah menyediakan dana 2 triliun untuk menambah modal penjamin KUR. Dengan modal yang dijaminkan oleh pemerintah diharapkan bank dapat menyalurkan kreditnya dengan aman kepada pelaku UMKM yang tidak lulus sensor.
Maksud dari pemerintah menyediakan dana 2 triliun adalah lebih menitikberatkan terhadap jaminan kredit atas kredit yang dikucurkan terhadap pelaku UMKM. Kredit merupakan pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kredit (bank, lembaga keuangan) kepada nasabahnya, yaitu pelaku UMKM. Apabila terjadi risiko bahwa pada waktunya nasabah tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemberi kredit maka pemerintah sebenarnya sudah memberikan pertanggungan kepada tertanggung.
Sebenarnya tujuan dari pemberian jaminan tersebut lebih pada perlindungan resiko kredit terhadap pemberi kredit. Yaitu, resiko dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada nasabahnya. Sehingga dengan jaminan tersebut kredit yang diberikan kepada pelaku UMKM memberikan keamanan tersendiri bagi bank itu sendiri.
Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut, bank akan terdorong untuk lebih giat membantu para pelaku usaha kecil dan menengah dalam menyediakan modalnya untuk melakukan usahanya.
Selain itu, pelaku UMKM akan lebih terjamin dalam mengajukan kredit untuk mengembangkan usahanya. Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.
Sampai tahun 2009, porsi nilai kredit UMKM menunjukan peningkatan dibandingkan dengan periode tahun 2008 yang hanya 47,61 persen. Data Bank Indonesia menyebutkan, posisi nilai kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional per November 2009 mencapai Rp 724,81 triliun atau 51,34 persen dari total kredit perbankan senilai Rp 1.398 triliun. Artinya, kredit yang diberikan bank kepada pelaku UMKM meningkat sebesar 3.73 persen dari total nilai kredit sebesar sebesar Rp 1.398 triliun.
Penyaluran Kredit KUR Belum Optimal
Salah satu pendorong maraknya kredit UMKM adalah kredit usaha rakyat (KUR), yang diluncurkan sejak November 2007. Namun dalam prakteknya penyaluran kredit yang dilakukan bank bagi usaha rakyat tersebut dirasa belum optimal.
Menurut Direktur UMKM BRI yang dikutip dari media cetak bahwa jumlah KUR hingga akhir November 2009 mencapai Rp 12,03 triliun dengan jumlah nasabah 2,3 juta debitor. Dengan kata lain, porsi KUR sebesar 1,66 persen dari total kredit UMKM senilai Rp 724,81 triliun.
Jika diporsikan terhadap total nilai kredit yang digelontorkan terhadap total nilai kredit perbankan senilai Rp 1.398 triliun maka menunjukan angka 0,86 persen. Penggunaan fasilitas kredit usaha rakyat yang disalurkan oleh bank belum menunjukan optimalisasi. Fungsi intermediasi bank untuk menyalurkan KUR belum menujukan geliat yang maksimal atau jalan di tempat.
Hal ini juga bisa dihitung dengan jumlah debitor yang menggunakan fasilitas kredit KUR bahwa penggunaan fasilitas KUR masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM di Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik pelaku UMKM berjumlah 48,8 juta unit usaha. Dari jumlah itu, hanya 19,1 juta atau 39,06 persen yang telah mendapat kredit perbankan. Dari 48,8 juta UMKM, sekitar 90 persen adalah usaha mikro yang berbentuk usaha rumah tangga, pedagang kaki lima, dan berbagai jenis usaha mikro lain yang bersifat informal.
Dengan kata lain, kemungkinan yang sangat besar bahwa banyak usaha mikro informal yang belum menggunakan fasilitas KUR. Atau, fungsi bank yang ditunjuk untuk mengintermediasi KUR kepada UMKM belum menjalankan fungsinya secara optimal.
Dengan kata lain, kemungkinan yang sangat besar bahwa banyak usaha mikro informal yang belum menggunakan fasilitas KUR. Atau, fungsi bank yang ditunjuk untuk mengintermediasi KUR kepada UMKM belum menjalankan fungsinya secara optimal.
* diambil dari berbagai sumber.